Surat piutang akan diterbitkan berdasarkan lama keterlambatan pembayaran.
Pilih invoice yang sesuai dengan kriteria berikut:
- Keterlambatan ≥ 45 hari → Surat Resmi Penagihan
- Keterlambatan ≥ 60 hari → Surat Peringatan Piutang ke-1
- Keterlambatan ≥ 70 hari → Surat Peringatan Piutang ke-2
- Keterlambatan ≥ 80 hari → Surat Peringatan Piutang ke-3